You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Para preman tersebut kami tangkap karena umumnya tidak memiliki kartu identitas seperti KTP
Sebanyak 32 preman yang berkeliaran di sepanjang Jl Daan Mogot, Jakarta Barat kembali ditangkap aparat gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan Satpol PP. .
photo doc - Beritajakarta.id

Calo Rusunawa Marunda Diciduk Polisi

Diduga melakukan penipuan saat mengurus kepemilikan unit rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, seorang perantara atau calo, Rio Lasarus Jambormias (34), diciduk aparat Polsek Metro Cilincing. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Setelah kami melakukan pengecekan, semua itu tidak benar. Akhirnya kami langsung melakukan penahanan

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Cilincing, Iptu Andry Suharto menjelaskan, penangkapan warga RT 05/015, Kelurahan Kalibaru, Cilincing itu bermula dari laporan seorang warga bernama Ismilayati (33). Kepada polisi, korban mengaku dijanjikan bisa menempati salah satu unit rusunawa dengan syarat menyetorkan uang jutaan rupiah. Untuk menyakinkan korban, pelaku memberikan salinan surat perjanjian kontrak rusunawa.

"Ternyata salinan surat perjanjian itu hanya akal-akalan pelaku untuk menipu korbannya," kata Andry, Kamis (9/10).

Ratusan Unit Rusun Marunda Disegel

Andry mengungkapkan, kepada korbannya, pelaku mengaku memiliki hubungan dekat dengan mantan Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah 1, Jati Waluyo. "Setelah kami melakukan pengecekan, semua itu tidak benar. Akhirnya kami langsung melakukan penahanan," tukasnya.

Menurut Andry, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui korban penipuan pelaku dengan modus serupa mencapai 200 orang. Untuk memperoleh unit di rusunawa, pelaku meminta imbalan mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3 juta. Dari jumlah itu, 70 orang diantaranya uangnya sudah dikembalikan.

Kepala UPRS Wilayah 1, Maharyadi menuturkan, terungkapnya penipuan yang dilakukan Rio itu berawal dari rombongan warga datang ke Cluster C Rusunawa Marunda, Selasa (7/10) lalu. Mereka bermaksud untuk menempati unit di Blok 3 dan 4 dengan membawa salinan surat perjanjian sewa rusun yang diberikan pelaku.

"Blok 3 dan 4 itu kan masih dalam perbaikan. Lagipula peruntukannya untuk warga Muara Baru yang terprogram, sehingga mereka ditahan oleh petugas kita," terang Maharyadi.

Selanjutnya, kata Maharyadi, salah seorang perwakilan dari mereka diminta datang ke kantor UPRS di Jatibaru, Jakarta Pusat untuk memastikan surat tersebut. Saat diperiksa, diketahui surat-surat tersebut palsu.

"SP yang dibawa hanya foto copy dan datanya tidak ada di kami. Petugas kami pun segera mengkoordinasikan ini dengan kepolisian," tandas Maharyadi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye1079 personFolmer
  2. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye1052 personFolmer
  3. Personel Gabungan Turunkan APK Pilkada di Jaktim

    access_time24-11-2024 remove_red_eye1032 personNurito
  4. PT JIEP Tanam 2.400 Bibit Pohon Asoka

    access_time23-11-2024 remove_red_eye928 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Hari Ini Berawan Hingga Diguyur Hujan

    access_time23-11-2024 remove_red_eye916 personTiyo Surya Sakti