You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Para preman tersebut kami tangkap karena umumnya tidak memiliki kartu identitas seperti KTP
photo Doc - Beritajakarta.id

Calo Rusunawa Marunda Diciduk Polisi

Diduga melakukan penipuan saat mengurus kepemilikan unit rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, seorang perantara atau calo, Rio Lasarus Jambormias (34), diciduk aparat Polsek Metro Cilincing. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Setelah kami melakukan pengecekan, semua itu tidak benar. Akhirnya kami langsung melakukan penahanan

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Cilincing, Iptu Andry Suharto menjelaskan, penangkapan warga RT 05/015, Kelurahan Kalibaru, Cilincing itu bermula dari laporan seorang warga bernama Ismilayati (33). Kepada polisi, korban mengaku dijanjikan bisa menempati salah satu unit rusunawa dengan syarat menyetorkan uang jutaan rupiah. Untuk menyakinkan korban, pelaku memberikan salinan surat perjanjian kontrak rusunawa.

"Ternyata salinan surat perjanjian itu hanya akal-akalan pelaku untuk menipu korbannya," kata Andry, Kamis (9/10).

Ratusan Unit Rusun Marunda Disegel

Andry mengungkapkan, kepada korbannya, pelaku mengaku memiliki hubungan dekat dengan mantan Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah 1, Jati Waluyo. "Setelah kami melakukan pengecekan, semua itu tidak benar. Akhirnya kami langsung melakukan penahanan," tukasnya.

Menurut Andry, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui korban penipuan pelaku dengan modus serupa mencapai 200 orang. Untuk memperoleh unit di rusunawa, pelaku meminta imbalan mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3 juta. Dari jumlah itu, 70 orang diantaranya uangnya sudah dikembalikan.

Kepala UPRS Wilayah 1, Maharyadi menuturkan, terungkapnya penipuan yang dilakukan Rio itu berawal dari rombongan warga datang ke Cluster C Rusunawa Marunda, Selasa (7/10) lalu. Mereka bermaksud untuk menempati unit di Blok 3 dan 4 dengan membawa salinan surat perjanjian sewa rusun yang diberikan pelaku.

"Blok 3 dan 4 itu kan masih dalam perbaikan. Lagipula peruntukannya untuk warga Muara Baru yang terprogram, sehingga mereka ditahan oleh petugas kita," terang Maharyadi.

Selanjutnya, kata Maharyadi, salah seorang perwakilan dari mereka diminta datang ke kantor UPRS di Jatibaru, Jakarta Pusat untuk memastikan surat tersebut. Saat diperiksa, diketahui surat-surat tersebut palsu.

"SP yang dibawa hanya foto copy dan datanya tidak ada di kami. Petugas kami pun segera mengkoordinasikan ini dengan kepolisian," tandas Maharyadi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7972 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6786 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1772 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1541 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1459 personFakhrizal Fakhri